Panduan Lengkap Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

Mau mendaftar Bawaslu di Kecamatan? Yuk simak panduan lengkap dari kami tentang cara mendaftar Bawaslu Kecamatan. Panduan Lengkap Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan​Apa itu Bawaslu?​Apa Fungsi Bawaslu di Kecamatan?​Syarat Mendaftar Bawaslu di Kecamatan​Bagaimana Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan​Persyaratan Administratif yang Perlu Dipenuhi​Berapa Biaya Mendaftar Bawaslu​Bagaimana Cara Membayar Biaya Pendaftaran Bawaslu​Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Mendaftar Bawaslu​Apa Sanksi Jika Tidak Mendaftar Bawaslu?​Kesimpulan: Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan​

Panduan Lengkap Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

​Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan pemilu, melindungi hak-hak pemilih, serta mencegah dan mendeteksi pelanggaran pemilu. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 17 Agustus 2019, Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia telah resmi dibentuk dan siap melaksanakan tugasnya. Apabila ingin ikut serta menjadi bagian dari Bawaslu, Anda bisa mendaftar sebagai relawan dengan cara mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Bawaslu.

Formulir pendaftaran relawan Bawaslu terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

Data Diri
Alamat Domisili
Info Kontak
Pendidikan Terakhir
Riwayat Organisasi
Keahlian dan Bakat

Untuk mengisi formulir pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
Fotokopi KTP asli
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (background putih)

Apa itu Bawaslu?

​Bawaslu adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bawaslu berperan sebagai lembaga independen yang melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku politik dalam rangka menyelenggarakan pemilu yang adil, bebas, dan berintegritas.

Bawaslu mempunyai tugas melindungi hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, memberikan pertimbangan kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku politik.

Bawaslu juga berperan dalam mensosialisasikan hak suara dan membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada KPU. Bawaslu juga memberikan pertimbangan kepada KPU dalam menyelenggarakan Pilkada.

Bawaslu memiliki enam cabang yaitu:
1. Pengawasan
2. Pencegahan
3. Penindakan
4. Penyidikan
5. Pembinaan
6. Penyelesaian Sengketa Pilkada

Apa Fungsi Bawaslu di Kecamatan?

​Bawaslu adalah lembaga yang berada di bawah naungan KPU. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penyelesaian sengketa pilkada di tingkat kecamatan. Bawaslu juga memiliki peran dalam melindungi suara rakyat dalam pilkada.

Bawaslu berperan sebagai pelaksana dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pilkada di tingkat kecamatan. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pilkada sejak awal hingga akhir masa pemilihan. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pilkada dan calon pilkada. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu juga memiliki peran dalam penyelesaian sengketa pilkada. Sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu meliputi sengketa calon, sengketa suara, dan sengketa hasil. Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa pilkada di tingkat kecamatan. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau penyelesaian melalui jalur hukum.

Bawaslu juga memiliki peran dalam melindungi suara rakyat dalam pilkada. Bawaslu berwenang untuk menerima, menelaah, dan menindak lanjuti aduan yang diajukan masyarakat terkait pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan. Bawaslu juga dapat memberikan sanksi kepada calon pilkada atau penyelenggara pilkada yang melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu bekerja secara independen dan netral. Bawaslu tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya. Bawaslu juga mempunyai wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan.

Bawaslu adalah lembaga yang berperan penting dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pilkada di tingkat kecamatan. Bawaslu juga memiliki peran dalam melindungi suara rakyat dalam pilkada. Dengan berbagai perannya, Bawaslu dapat memastikan bahwa pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

​Bawaslu adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berfungsi melindungi hak pemilih, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, serta memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu. Bawaslu mempunyai wewenang memberikan saran kepada KPU dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur bahwa Bawaslu dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan peraturan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:

a. Kepala Bawaslu Kabupaten/Kota;

b. Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota;

c. Bendahara Bawaslu Kabupaten/Kota;

d. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota;

e. Bagian Umum;

f. Bidang Pencegahan;

g. Bidang Penindakan;

h. Bidang Informasi dan Komunikasi; dan

i. Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Pada dasarnya, setiap orang berhak menjadi anggota Bawaslu, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun pada saat mengajukan surat lamaran;

b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih karena tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindak pidana penipuan;

c. Tidak menjadi anggota partai politik atau anggota organisasi massa;

d. Tidak pernah menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai bank Indonesia, pegawai BUMN, BUMD, BPJS, atau instansi lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan/atau fungsi pembangunan;

e. Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan publik;

f. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1) dari bidang studi apa pun yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00; dan

g. Tidak pernah terlibat dalam praktik perjudian.

Adapun proses pendaftaran Bawaslu diawali dengan mengisi formulir pendaftaran secara online di situs resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, calon anggota Bawaslu akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi wawancara, dan seleksi kesehatan. Apabila lulus seleksi, calon anggota Bawaslu akan menandatangani kontrak kerja dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagaimana Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

​Bagaimana Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan?

Pada dasarnya, cara mendaftar BAWASLU tidaklah sulit. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu Anda harus memahami apa itu BAWASLU dan apa tugasnya. BAWASLU adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Seperti namanya, BAWASLU berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pemilu di luar negeri.

BAWASLU memiliki beberapa kewenangan, di antaranya:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu oleh KPU;
2. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pemilih;
3. Melaporkan pelanggaran yang terjadi selama pemilu kepada KPU; dan
4. Menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diterima dari masyarakat.

Jadi, jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari BAWASLU, maka Anda harus mendaftarkan diri ke KPU terdekat. Namun sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan pemilu;
3. Tidak pernah dinyatakan sebagai pengedar narkoba atau pengguna narkoba berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau organisasi massa; dan
5. Tidak sedang dalam masa jabatan sebagai anggota legislatif, anggota Dewan Pengawas Badan Publik, anggota KPU, atau anggota BAWASLU.

Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri secara langsung ke KPU atau melalui website resmi BAWASLU. Dalam website resmi BAWASLU, Anda akan menemukan formulir pendaftaran dan petunjuk pengisiannya. Anda hanya perlu mengisi formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPU setempat.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Anda. Jika surat konfirmasi telah Anda terima, maka Anda sudah dinyatakan sebagai anggota BAWASLU dan akan mendapatkan surat tugas dari KPU. Jadi, tunggu apalagi? Ayo daftarkan diri Anda sekarang juga!

Persyaratan Administratif yang Perlu Dipenuhi

​Persyaratan administratif yang perlu dipenuhi berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2017, yakni:

1. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan/ badan hukum yang mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon.
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/ badan hukum yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Akte ini harus berisi perubahan anggaran dasar perusahaan/ badan hukum (jika ada perubahan).
3. Surat Pengantar dari Kabupaten/ Kota setempat asal perusahaan/ badan hukum, yang menyatakan bahwa perusahaan/ badan hukum telah memenuhi segala syarat administrasi dan teknis.
4. Fotokopi KTP Direksi dan Komisaris Perusahaan.
5. Daftar Riwayat Hidup Direksi dan Komisaris Perusahaan.
6. Fotokopi NPWP Direksi dan Komisaris Perusahaan.
7. Fotokopi Izin Usaha Perusahaan (SIUP, TDP, dsb).
8. Fotokopi Akta Notaris Pengurusan Perseroan Terbatas (PT).
9. Fotokopi Akta Notaris Pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
10. Fotokopi Akta Notaris Pengurusan Badan Usaha Perseroan Terbatas (BUMN).
11. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
12. Rencana kerja perusahaan untuk 3 (tiga) tahun mendatang, yang berisi program kerja, anggaran biaya, dan daftar pegawai yang akan diterima.
13. Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris bersedia untuk dipanggil sebagai saksi dalam sidang praperadilan jika diperlukan.
14. Fotokopi Buku Piagam Perusahaan.
15. Fotokopi Kode Etik Perusahaan.
16. Fotokopi Surat Domisili Notaris atau Surat Keterangan Domisili Bank.
17. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
18. Fotokopi Akta Notaris Pengurusan Perseroan Terbatas (PT).

Berapa Biaya Mendaftar Bawaslu

​Berapa biaya mendaftar Bawaslu?

Banyak orang yang bertanya-tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftar di Bawaslu. Biaya untuk mendaftar di Bawaslu tergantung pada beberapa hal, seperti tempat tinggal Anda, usia Anda, dan jenis keanggotaan Anda.

Untuk anggota biasa, biaya pendaftaran sebesar Rp100.000,-. Jika Anda berusia di atas 60 tahun, Anda hanya perlu membayar Rp50.000,-. Dan jika Anda berusia di bawah 17 tahun, maka Anda tidak perlu membayar apa-apa.

Untuk anggota khusus, seperti anggota yang berada di luar negeri, anggota batal, anggota ganda, atau anggota yang menderita cacat, biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000,-.

Jadi, sebelum Anda mendaftar di Bawaslu, pastikan Anda mengetahui berapa biayanya. Dan jangan lupa untuk membawa uang tunai ketika Anda datang ke Bawaslu untuk mendaftar.

Bagaimana Cara Membayar Biaya Pendaftaran Bawaslu

​Bagaimana Cara Membayar Biaya Pendaftaran Bawaslu?

Pendaftaran Bawaslu adalah proses pengajuan keanggotaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi calon anggota Bawaslu, biaya pendaftaran sebesar Rp250.000,-. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membayar biaya pendaftaran Bawaslu:

1. Pertama, buka situs resmi KPU di https://kpu.go.id/.
2. Kemudian, klik tombol "Daftar Sekarang" yang ada di halaman utama.
3. Selanjutnya, masukkan NIK dan password Anda. Jika belum memiliki akun, silakan klik tombol "Daftar Akun" di bagian bawah halaman.
4. Setelah login, klik tombol "Bayar Pendaftaran" yang ada di halaman dashboard.
5. Anda akan dibawa ke halaman pembayaran, selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di halaman tersebut untuk menyelesaikan pembayaran.
6. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang bisa Anda simpan sebagai referensi.

Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa membayar biaya pendaftaran Bawaslu melalui bank, yaitu dengan cara:

1. Datang langsung ke bank yang bekerjasama dengan KPU.
2. Di bank, informasikan ke petugas bahwa Anda ingin melakukan pembayaran biaya pendaftaran Bawaslu.
3. Petugas bank akan memberikan Anda sebuah formulir pembayaran yang harus Anda isi.
4. Isilah formulir tersebut dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
5. Jika sudah selesai, tandatangani formulir tersebut dan serahkan kepada petugas bank.
6. Petugas bank akan memberikan Anda bukti pembayaran untuk di simpan sebagai referensi.

Setelah membayar biaya pendaftaran, selanjutnya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi keanggotaan dari KPU. Selamat, Anda telah menjadi anggota Bawaslu!

Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Mendaftar Bawaslu

​Setelah mendaftar di Bawaslu, apa yang harus dilakukan? Banyak orang mungkin bertanya-tanya hal ini. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan setelah mendaftar, seperti:

1. Lakukan verifikasi data diri. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan surat dari Bawaslu. Surat ini berisi kode verifikasi data diri. Anda perlu mengisi data diri di website Bawaslu dan mengirimkan kode verifikasi. Jika data diri Anda sudah terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan kartu anggota Bawaslu.

2. Ikuti program pendidikan dan pelatihan. Bawaslu akan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota Bawaslu dalam melakukan fungsi dan tanggung jawabnya. Anda bisa mengikuti program ini secara online atau offline.

3. Lakukan riset dan monitoring. Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan riset dan monitoring terhadap pelaksanaan pemilu. Anda bisa mengakses laporan hasil riset dan monitoring Bawaslu di website resmi Bawaslu. Laporan ini bisa menjadi referensi bagi Anda dalam melakukan riset dan monitoring sendiri.

4. Berikan saran dan masukan. Bawaslu sangat menghargai saran dan masukan dari anggotanya. Anda bisa memberikan saran dan masukan kepada Bawaslu melalui website resmi Bawaslu atau media sosial resmi Bawaslu. Saran dan masukan yang Anda berikan akan membantu Bawaslu dalam meningkatkan pelayanannya.

Kesimpulan: Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

​Kesimpulan: Cara Mendaftar Bawaslu di Kecamatan

Bawaslu adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemenuhan hak-hak politik. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serta perlindungan saksi dan korban tindak pidana politik.

Untuk dapat menjadi anggota Bawaslu, terlebih dahulu Anda harus mendaftar kecamatan Dimana Anda ingin menjadi anggota Bawaslu. Pendaftaran anggota Bawaslu dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia di sekretariat Bawaslu.

Pendaftaran anggota Bawaslu berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.

Setelah formulir pendaftaran diterima, selanjutnya Bawaslu akan melakukan verifikasi berkas dan mengadakan fit and proper test terhadap calon anggota. Fit and proper test ini meliputi tes tertulis, psikotes, dan wawancara.

Jika lolos dari fit and proper test, maka Anda akan menjadi anggota Bawaslu dan akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serta perlindungan saksi dan korban tindak pidana politik.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama